Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts

Sunday, April 22, 2018

Mungkinkah ada beberapa contoh di mana pemberian zakatul Fitri diperbolehkan secara tunai?

Syekh Ahmad bin Muhammad bin al-Siddi al-Ghumari al-Hassani dalam bukunya " Tahkeeq al-`Amal Fi Ikhraaj Zakaatul-Fitr bil-Maal" membuktikan bagaimana Zakaat ul-Fitr dapat diberikan dalam bentuk uang menggunakan 32 insiden dari Hadits, athar dan fiqhi usool maksim. 


Di antara hal-hal yang dikatakannya menggunakan berbagai laporan adalah itu 



1) Tujuan zakaat ul-Fitri (pada akhir ramadhan) adalah untuk 



(i) bersihkan kami dari dosa dan fahaasha yang kami lakukan selama puasa [Sunan Abi Dawood 1609 melalui Ibnu Abbas] 


(ii) Untuk mencegah orang miskin dari mengemis

(iii) sebagai sumber makanan bagi orang miskin [Ref: Sunan ibn Majah 1828]


Muhaddith Ahmad Shakir (rahimahullah), dalam komentarnya tentang Al-Muhalla oleh Ibn Hazm (rahimahullah) yang menempel secara harfiah hanya dengan dua item, kurma dan barley, mengatakan:



“Zakat ini wajib membiarkan orang miskin menghindari mengemis dari rumah ke rumah pada hari Idul Fitri sementara orang kaya menikmati kekayaan mereka di rumah mereka. Biarkan semua orang berpikir dengan tulus; apakah dia akan membebaskan orang miskin dari berkeliling mengemis jika dia memberi salah satu dari mereka kurma atau jelai di sebuah kota (yang maju) seperti Kairo pada hari-hari ini? Apa yang akan dilakukan orang miskin dengan hal itu kecuali berkeliling mencari di sana-sini untuk menemukan seseorang yang akan membelinya, bahkan dengan harga murah, untuk membeli untuk dirinya dan anak-anaknya makanan yang bisa mereka makan. ”





[Ref: Muhalla 6: 120-127 dengan komentar shaykh ahmad shakir rh] 



Ibnu Taimiyah mengadopsi jalan tengah dengan mengatakan:




"Untuk memberikan harga (yaitu uang) tanpa perlu atau keuntungan yang lebih baik tidak diperbolehkan."



This means that it is allowed where there is a need or advantage.



As for the three Imams, Malik, Al-Shaf`ee and Ahmad, they do not allow giving money either in Zakat al-Fitr or in Zakat in general because the Prophet (sallalahu `alayhi wa sallam) mentioned specific things to be given in Zakat. 



So some sahaaba changed/modified the weights such as replacing one sa` of dates which the sahaba used to give during the prophet's time with two mudd of wheat.  [Ref: Saheeh Muslim and Sunan Ibn Majah 1829 wherein Mu`awiyah r.a and others modified the weight/quantity . This can also been seen in the two works titled Sharh Mushkilul Athar 9/27 (3408) and تمام المنة في التعليق على فقه السنة ص: 387]۔] . This is also reported via `Umar (r.a) and other sahaaba who when became rich and saw the people becoming rich wished that people increased their sa`a amounts with replacing certain food with another (richer) food types (such as dry fruits of our time). 



----------



Given in the above, the position of the scholars who restrict zakaat ul-Fitr to food only is vast and safer. And sometimes in our times very beneficial for example say we were to give approx 2000 INR from a family of 5 as zakaat ul-fitr. This 2000 INR if spent on purchasing food for the poor would actually fill his monthly requirement of ration. This way the food would actually be more beneficial than the money. 


 But in some cases or regions the food happens to be very expensive and not sufficient say 600 RS for a person , then in this case some scholars suggest giving money here is better as Imam Yahya ibn Ma`een rahimahullah said that there is no harm in doing so if it serves an advantage : 










ليس به بأسا أن يعطي زكاة رمضان فَصُّهُ 


Imam yahya's own student reports that Imam yahya said there was no harm in giving zakatul fitr in money

[Ref: Tareekh Yahya ibn Ma`een, 2765 and 2326 in Volume , can be downloaded from : https://funkysst.blogspot.com/2018/04/mungkinkah-ada-beberapa-contoh-di-mana.html, ، رواية الدوري]



 حدثنا أبو أسامة ، عن زهير ، قال : سمعت أبا إسحاق يقول : أدركتهم وهم يعطون في صدقة رمضان ، الدراهم بقيمة الطعام.

Imam Abu Ishaaq (as-sab`iy) said that he saw/found them [1] giving food's equivalent amount in money as zakatul fitr in ramadan

[Ref: Musannaf ibn abi shaibah, . سلفية: 3/ 174, isnad is muttasil, صحیح علی شرط الشیخین وابواسحاق روی امرا شاھدہ فلاعبرۃ بتدلیسہ واختلاطہ ۔وحدیثہ من طریق زھیر اخرجہ مسلم.  ]

[1] sahaba and taba`een both (two best generations) 



ابن أبي شيبة قال: حدثنا وكيع عن سفيان عن هشام عن الحسن قال لابأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر


Imam ibn abi shaybah said narrated by wakee` from sufyan from hisham from hasan (al basri the senior great taba`ee) that there is no issue in giving ramadan's zakat (ul fitr) in daraahim (singular: dirham i.e. cash) 

[Ref: Musannaf ibn abi shaibah تاب الزكاة [ج7/67]


Imam ibn Abi shaybah rahimahullah also entitled an entire chapter in his Musannaf as 

مصنّف بن أبي شيبة كِتَابُ الزَّكَاةِ  فِي إِعْطَاءِ الدَّرَاهِمِ فِي زَكَاةِ الْفِطْرِ

Chapter of giving money as zakatul fitr 


The first Mujaddid Of Islam who has been interpreted to be in accordance to the prophetic hadeeth " after every 100 years Allah sends someone to revive the deen" - the unanimously agreed upon fifth rightly guided caliph of Islam `Umar ibn `Abdul `Azeez commanded to his governors in Basra and elsewhere to collect zakatul fitr from the people in terms of food items or its equivalent in money


10195 حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ كِتَابَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ يُقْرَأُ إِلَى عَدِيٍّ بِالْبَصْرَةِ يُؤْخَذُ مِنْ أَهْلِ الدِّيوَانِ مِنْ أَعْطِيَّاتِهِمْ ، عَنْ كُلِّ إِنْسَانٍ نِصْفُ دِرْهَمٍ

commanded to his governors in Basra and elsewhere to collect zakatul fitr from the people in terms of food items or its equivalent in money

[Ref: Musannaf ibn abi shaibah, chain is authentic as declared by Imam ibn hazm (who was strictly against the cash view btw) in his Muhalla (4/252), this was also reported by ابن بن زنجويه فی الأموال لابن زنجويه . (1268) ] 

Please note that `Umar ibn abdul aziz had instructed this as an EMPIRE-WIDE command covering Millions if not more Muslims and no one from among the scholars or otherwise opposed him. Also those who did study the biography of `Umar ibn `Abdul aziz r.h know that he used to always consult the scholars before passing any religious or even military judgements. So such a large scale command throughout the mighty Islamic empire will not be done without consideration by the 5th rightly guided caliph


10196 حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، عَنْ قُرَّةَ ، قَالَ : جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ نِصْفُ صَاعٍ عَنْ كُلِّ إِنْسَانٍ أَوْ قِيمَتُهُ نِصْفُ دِرْهَمٍ

10198 حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ، عَنْ زُهَيْرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ ، يَقُولُ : أَدْرَكْتُهُمْ وَهُمْ يُعْطُونَ فِي صَدَقَةِ رَمَضَانَ الدَّرَاهِمَ بِقِيمَةِ الطَّعَامِ

and from Imam `Ata 

10199 حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ عُمَرَ ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ ، عَنْ عَطَاءٍ ، أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يُعْطِيَ فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ وَرِقًا


Among the scholars after the era of taba`een , there were still many scholars who held the view that made it permissible to give zakatul fitr in cash such as 

1) Imam nu`man ibn thabit aka Abu Haneefa rahimahullah (D. 150 A.h.) [Ref: Sunan ad-daraqutni 2/150, isnad saheeh] 

2) Imam yahya ibn ma`een rahimahullah (see quote in above pages)

3) Imam امام ابن زنجويه (D. 251 A.H) said :


 قَالَ أَبُو بَكْرٍ: قَالَ حُمَيْدٌ: الْقِيمَةُ تُجْزِي فِي الطَّعَامِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، وَالطَّعَامُ أَفْضَلُ

It is permissible to give cash in place of food (as zakatul fitr) but giving food is better (afdhal)

[Ref: الأموال لابن زنجويه  3/1269, 2457 shamela] 


Imam Ahmad shakir al-misri rahimahullah (in Muhalla ibn hazm page 132); Hafidh zubair `ali zai (rahimahullah) has also deemed it permissible and quoted many aslaaf in his support (Fatawa `Ilmiyyah 2/165] 

4) The 4th Hijri giant of his time, Imam Abu Ja`far (D. 362 A.H) who is a faqeeh in every right and his personality is among the few on which every muslim fraction agrees/venerates upon, and unfortunately today only those whom you hear on youtube or via some scholar in some random book are considered as worthy scholars . Nevertheless, the Imam proving his faqahat, May Allah have mercy on him said: 

أداء القيمة أفضل؛ لأنه أقرب إلى منفعة الفقير فإنه يشتري به للحال ما يحتاج إليه، والتنصيص على الحنطة والشعير كان؛ لأن البياعات في ذلك الوقت بالمدينة يكون بها فأما في ديارنا البياعات تجرى بالنقود، وهي أعز الأموال فالأداء منها أفضل

To give cash (as zakatul fitr) is better because this is the most beneficial for the faqeer because he can then purchase whatever he likes and needs [1] there and then [2] and (the context, wisdom and implication) in the prophetic hadeeth that mention wheat and other food items was so because back then in (the city of) Madinah these food items were (primarily) used as currency (i.e. barter system) whereas today in our cities we indulge in trade via currency and this (i.e. cash/money) is also the most precious commodity (for man) so it is better to give from it (i.e. cash)

[Ref: al-mabsoot lil-sarkhasi 3/107]

[1] because many times the poor person you are donating wheat or rice probably already has enough of that in his house and to dump more on him is wasting both the resources and opportunity. 

[2] back then, to buy good and deliver them by transport was time consuming. Even today in many developing nations such as India, Asia, people have to buy huge amounts of food, load them on the truck, incur the logistics, transport and other costs only to deliver a few sa`a/kilos of food to the masakeen. 

Those who deny or have the audacity to not follow these aslaaf or deem their fatawa as wrong because some modern shaykh living today or last decade rahimahumallah said so should read this : 

Imam sam`ani (a well known personality to students of knowledge who actually learn and not merely mug up online) died 562 A.H said :

كان إماما فاضلا ۔۔۔ حدث بالحديث

he is an Imaam and faadhil (no apt english trans) and has narrated (many) narrations of hadeeth 

[Ref: الأنساب للسمعاني، ت المعلمي: 13/ 432]

Imam dhahabi (D. 748 A.H) said: 

كان من براعته في الفقه يقال له أبو حنيفة الصغير توفي ببخارى وكان شيخ تلك الديار في زمانه

His superiority or excellency in the skill of Fiqh (understanding islamic texts and deductions) was such that he was addressed as "Junior Abu Haneefa" [1] He died in the city of Bukhaara and was a shaykh in his province (equal to size of atleast 2 modern countries today) of his era 

[Ref: العبر في خبر من غبر 2/ 334]

[1] Imam abu haneefa was well known in the field of deductions , analogy and hadeeth applications. 

Imam dhahabi elsewhere said :

من يضرب به المثل۔۔۔أخذ عنه أئمة

he was such that examples were given of him that Big imams used to study from abu ja`far (r.h)

[Ref: Siyar `alam 16/131]


Conclusion:

There are thus 2 views mainly regarding zakatul fitr

1) untuk memberikan makanan yang tepat yang disebutkan dalam hadits dalam ukuran yang tepat - ini sebagian besar diikuti oleh dhahiris, beberapa salafi ekstrim 

2) bahwa memberi makanan atau uang, keduanya diperbolehkan dalam kuantitas lebih atau kurang dari pada Anda. Tetapi tidak boleh kurang dari nisb minimum yang disebutkan dalam hadits terkait zakatul fitr - ini diikuti oleh banyak Muslim dari madhahib yang berbeda dan banyak salafi juga. Dan sejujurnya ini adalah pendapat terbaik dalam pandangan pribadi saya karena hari ini di beberapa negara maju seperti kuwait, qatar, singapore, dll. Orang-orang mungkin miskin secara finansial namun sangat puas dengan jatah di rumah mereka sehingga memberi uang tunai kepada mereka adalah pilihan yang lebih baik. Tetapi di negara berkembang seperti India, dll masih memberikan makanan seperti susu, kishmish (buah kering), dll. Lebih baik untuk zakatul fitr. 




Saturday, February 24, 2018

Lima Rukun Islam




Di zaman sekarang ini, seringkali mudah untuk mengabaikan banyak tradisi dan etiket tradisional yang diajarkan kepada kita berdasarkan kepercayaan dan budaya kita; Di mana beberapa orang Muslim itu tradisional dan memiliki moral kuno tertentu yang ada di batu, ada juga yang lain yang cenderung mengikuti masa kini. 

Dengan begitu banyak pendapat dan teori yang didasarkan pada apa yang seharusnya dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim yang baik, jadilah ekstrem atau sebaliknya, banyak di antara kita sering cenderung mengabaikan kewajiban dasar dan sederhana yang menginstruksikan kita sebagai pengikut sejati, seperti Lima Rukun Islam, yang diutamakan dari hal lain.

Lima Rukun Islam terdiri dari beberapa prinsip dasar berikut:

Shahadah

Istilah Shahadah berarti profesi iman dan keyakinan seseorang, menyatakan bahwa Anda menerima bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan bahwa Muhammad (saw) adalah utusan-Nya. Pernyataan ini menegaskan dan memastikan penerimaan Anda terhadap Islam dan semua yang dimilikinya. Bagi mereka yang ingin kembali ke Islam, pernyataan ini harus dinyatakan sebelum minimal dua saksi Muslim sebagai persyaratan. Syahadah juga menegaskan penerimaan Anda akan Al Qur'an sebagai tuntunan tunggal Anda.

Salah

Istilah salaah berarti doa. Merupakan kewajiban bagi setiap baligh (a) Muslim untuk melakukan sholat setiap hari. Doa harus dilakukan menghadap kiblat (menuju Ka'bah Suci) di Mekah. Doa lima sholat adalah Salaatul Fajr, Salaatul Zohar (tengah hari), Salaatul Asr (siang), Salaataul Maghrib (matahari terbenam) dan Salaatull Isha (malam hari).

Seiring dengan sholat lima shalat sehari-hari, ada juga permohonan lain dalam Islam, seperti doa yang dilakukan pada bulan suci Ramadhan (Taraweeh), yang dilakukan untuk almarhum (Salaatul Janaazah), yang dilakukan pada saat perayaan Idul Fitri (Salaatul Idul Fitri) dan seterusnya.

Zakat

Istilah zakat (zakat fitrah) - atau zakat berarti memberi sedekah, terutama sebagian dari kekayaan seseorang menguntungkan untuk menguntungkan mereka yang membutuhkan. Kekayaan kita yang diberikan di dunia ini bersifat sementara dan bukan milik kita; semakin kita diberi, semakin kita diuji seperti apa yang kita pilih hubungannya dengan kekayaan itu. Jika Allah SWT berharap, Dia bisa saja memberi kekayaan pada setiap makhluk hidup, tapi ada banyak di dunia yang kurang beruntung daripada kita dan menderita kemiskinan ekstrem - inilah ujian kita; apakah kita berbagi kekayaan kita dengan ciptaan Allah SWT lainnya atau apakah kita menjadi serakah dengan apa yang bukan usaha kita untuk memulai?

Ada bentuk amal lainnya dan juga formulir wajib ini, seperti sadaqah (amal sukarela). Ada juga banyak cara untuk meningkatkan pahala seseorang dari memberi kepada amal dan untuk membantu mempertahankan penghargaan itu dengan cara sadaqah jaariyah (penghargaan yang terus berlanjut). Contoh bagus untuk amal yang terus berlanjut adalah berkontribusi pada pembangunan sumur air atau mensponsori anak yatim piatu, karena penghargaan atas tindakan ini terus berlanjut.

Bentuk lain dari pemberian yang diikutinya Muslim adalah pemberian Qurbani. Tindakan Qurbani adalah mengorbankan seekor binatang atas nama Allah SWT untuk memperingati kesetiaan Nabi dan kesetiaan kepada Allah SWT.

Sawm

Istilah sawm berarti puasa; bulan puasa jatuh selama bulan Ramadhan dalam kalender lunar Islam. Gagasan berpuasa bukan hanya untuk menjauhkan diri dari makanan dan minuman antara jam matahari terbit dan terbenam, tapi juga menjauhkan diri dari tindakan berdosa atau jahat lainnya seperti fitnah, kebohongan, niat buruk, kekerasan, gosip, nafsu, kemarahan, keserakahan, iri hati dan tindakan berdosa lainnya. Jadi niat tidak hanya untuk perut untuk berpuasa tapi untuk semua indera berpuasa agar mendapatkan kemurnian pikiran dan jiwa sambil menguatkan keyakinan dan mencapai kedekatan dengan Allah SWT. 

Tidak hanya itu, puasa juga mengajarkan kita untuk bersyukur atas apa yang kita miliki dibandingkan dengan apa yang banyak orang lain tidak dan merupakan pengingat akan tugas kita untuk membantu orang-orang di sekitar kita yang membutuhkan. Bulan suci Ramadhan diakhiri dengan festival Idul Fitri, yang merayakan keberhasilan bulan Ramadan dan kesempatan istimewa untuk diberi kesempatan untuk melakukannya. Ada banyak tradisi yang terkait dengan perayaan Idul Fitri.

Haji

Istilah Haji berarti ziarah suci (ke Mekah). Acara haji terjadi setiap tahun selama bulan terakhir Kalender Islam - Dhu-al-Hijjah, dan merupakan persyaratan wajib bagi orang-orang Muslim yang secara finansial (dan secara fisik) dapat melakukan ziarah setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka.

Periode haji diikuti oleh festival Idul Adha, namun festival ini didominasi untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan pengabdiannya kepada Allah SWT. Ini dikenal sebagai yang lebih besar dari dua Idul Fitri dan merupakan festival di mana tindakan Qurbani dilakukan.

Tindakan Qurbani melibatkan pengorbanan hewan ternak dan mendistribusikan daging dalam tiga porsi yang sama; antara diri sendiri, keluarga / teman dan mereka yang kurang beruntung dari kita. Tindakan ini sendiri menunjukkan ketidakberdayaan dan kerendahan hati sambil mempromosikan persatuan dan kesetaraan global.